Kalender Liturgi

Header Ads

METODE HITUNG KURSI CALEG PILIHAN KITA DI PEMILU 2024



Sistem hitung suara adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pemilu. Sistem hitung suara yang digunakan akan menentukan perolehan kursi partai politik di parlemen. Salah satu sistem hitung suara yang digunakan di Indonesia adalah sistem Sainte Lague (baca : san lagh)

Sistem Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen. Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh André Sainte-Laguë, seorang ahli statistik dan ahli politik asal Prancis. Metode ini didasarkan pada prinsip bahwa partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mendapatkan kursi terbanyak.

Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya." - Pasal 415, Ayat 3, UU Pemilu.

Sistem Sainte Lague memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
  • Memberikan peluang yang lebih besar bagi partai politik kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen.
  • Mengurangi suara tidak terpakai (unused votes).
  • Lebih adil dan proporsional dibandingkan dengan sistem hitung suara lainnya.
Namun, sistem Sainte Lague juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
  • Sulit untuk dijelaskan kepada masyarakat awam.
  • Dapat menghasilkan hasil yang tidak stabil, terutama jika jumlah kursi yang diperebutkan sedikit.


Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah. Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni:
  • Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik.
  • Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan.
  • Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.
  • Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
  • Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama.
  • Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua.
  • Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.
Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
  1. Partai A mendapat total 24.000 suara
  2. Partai B mendapat 15.000 suara
  3. Partai C mendapat 9.000 suara 4.
  4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
  1. Partai A 24.000/1 = 24.000
  2. Partai B 15.000/1 = 15.000
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
 

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
  1. Partai A 24.000/3 = 8.000
  2. Partai B 15.000/1 = 15.000
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
 

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
  1. Partai A 24.000/3 = 8.000
  2. Partai B 15.000/3 = 5.000
  3. Partai C 9.000/1 = 9.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
 

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
  1. Partai A 24.000/3 = 8.000
  2. Partai B 15.000/3 = 5.000
  3. Partai C 9.000/3 = 3.000
  4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
  1. Partai A 24.000/5 = 4.800
  2. Partai B 15.000/3 = 5.000
  3. Partai C 9.000/3 = 3.000
  4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
  1. Partai A 24.000/5 = 4.800
  2. Partai B 15.000/5 = 3.000
  3. Partai C 9.000/3 = 3.000
  4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi pada Pemilu 2024

Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 191 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan.
  1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
  2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam lampiran peraturan tersebut, jumlah kursi anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang diperebutkan adalah 25 kursi, dengan rincian:
  1. Dapil Kota Tebing Tinggi 1 (Kec. Tebing Tinggi Kota dan Kec. Padang Hilir) berjumlah 9 kursi.
  2. Dapil Kota Tebing Tinggi 2 (Kec. Padang hulu dan Kec. Bajenis) berjumlah 10 kursi.
  3. Dapil Kota Tebing Tinggi 3 (Kec. Rambutan) berjumlah 6 kursi.
(Noenk)

Post a Comment

0 Comments